Blog Ini Merupakan Pengadaan Sekolah Untuk Memenuhi Program Schoolnet Dinas Pendidikan, Semoga Sukses ... Jangan Lupa bagi para Siswa dan Alumni Juga Guru-guru untuk memberi komentarnya...

14 January 2009 – 23:09 | oleh: Syams

Tanggal 1 Desember 2008 lalu, Presiden SBY menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Guru. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ini mengatur semua hal yang berkaitan dengan Guru. Mulai dari tugas guru, kualifikasi akademik, kompetensi yang harus dimiliki, tunjangan fungsional, beban kerja, sertifikasi hingga sanksi.

Terdapat beberapa pasal yang berisi peraturan baru berkenaan sertifikasi bagi guru. Kalau sebelumnya guru yang belum S1 tidak bisa mengikuti sertifikasi walaupun masa kerja puluhan tahun. Demikian pula guru senior yang beralih tugas jadi pengawas satuan pendidikan sebelumnya tidak dapat mengikuti sertifikasi. Selain itu timbul pula pertanyaan bagaimana guru yang telah bergelar S2 apakah dapat memperoleh sertifikasi secara langsung? Semu a polemik di atas terjawab dalam PP baru ini.....Beberapa hal yang penting disimak berkaitan dengan sertifikasi guru. Pada PP Nomor 74 Tahun 2008 ini telah memungkinkan guru-guru yang belum S1 untuk mengikuti sertifikasi. Demikian pula bagi pengawas satuan pendidikan dapat mengikuti sertifikasi dengan syarat-syarat tertentu.

Demikian pula bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik S2 dapat memperoleh sertifikat pendidik secara langsung. Berikut ini salinan pasal-pasal penting yang berhubungan dengan sertifikasi guru:

Pasal 66

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:

  1. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru;
  2. atau

  3. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

Pasal 15
Ayat (4) : Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai Guru sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

Pasal 65
b. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila:
1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b; atau
2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Selain itu masih banyak hal yang harus diketahui dan dibaca oleh guru dalam PP ini. Untuk itu silakan download di sini.

Baca Terus Klik Sini ! ......


11 January 2009 – 21:40 | oleh: Syams

Sekolah yang tidak memiliki akses internet akan tertinggal. Sekolah akses informasi yang cepat, tepat dan akurat. Guru memerlukan update pengetahuan. Siswa memerlukan banyak bacaan terkini. Kepala sekolah memerlukan sarana komunikasi canggih via email. Jadi internet termasuk kebutuhan primer di sekolah yang ingin maju.


Solusinya? Sekarang ada internet gratis bagi sekolah-sekolah. Namanya Jardiknas. Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas) adalah program pengembangan infrastruktur jaringan online skala nasional (National Wide Area Network) yang dibangun oleh Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) Pemerintah Republik Indonesia untuk menghubungkan antar institusi dan komunitas pendidikan se-Indonesia. Jardiknas merupakan salah satu program strategis pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk dunia Pendidikan di Indonesia. Melalui infrastruktur jaringan online (Jardiknas) diharapkan dapat mempercepat pengembangan integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada program pemerintah sektor pendidikan untuk kemajuan Pendidikan Indonesia saat ini dan di masa depan.

Saat ini terdapat 462 kabupaten/Dinas Pendidikan yang terhubung ke Jardiknas. Sedangkan IP Address publik yang disediakan sebanyak 32.768 IP Publik. Layanan yang bisa digunakan lewat Jardiknas meliputi:

  1. Akses Intranet
  2. Akses OpenIX
  3. Akses Internet
  4. Akses Datacenter (Sidiknas)
  5. Colocation Server
  6. Video Conference
  7. Telepon Intranet
  8. Download
  9. SchoolNet

Bandwidth untuk akses internet ke jalur internasional sebesar 200Mbps. Jalur akses internet ke dunia luar ini melalui tiga saluran backbone:

  1. Singtel
  2. UUNet USA
  3. Malaysia

Sedangkan untuk akses ke konten dalam negeri (OpenIIX) pemerintah menyediakan bandwidth 200Mbps. Situs-situs dalam negeri seperti www.detik.com, www.kapanlagi.com dan sebagainya dapat diakses dengan cepat.

Jardiknas terbagi 4 zona jaringan, meliputi:

  1. JARDIKNAS Kantor Dinas/Insitusi
  2. JARDIKNAS Perguruan Tinggi (INHERENT)
  3. JARDIKNAS Sekolah (SchoolNet)
  4. JARDIKNAS Personal

Khusus untuk Kalimantan Selatan depdiknas telah membangun koneksi dari NOC Surabaya ke Banjarmasin. Media yang digunakan adalah Fiber Optik bawah laut dengan dengan bandwith 8Mbps (E2). Tempat-tempat di Kalsel yang sudah terhubung dengan Jardiknas adalah:

  1. Disdik Prop. Kalimantan Selatan
  2. Disdik Kab. Balangan
  3. Disdik Kab. Banjar
  4. Disdik Kab. Barito Kuala
  5. Disdik Kab. Hulu Sungai Selatan
  6. Disdik Kab. Hulu Sungai Tengah
  7. Disdik Kab. Kotabaru
  8. Disdik Kab. Tabalong
  9. Disdik Kab. Tanah Laut
  10. Disdik Kab. Tapin
  11. Disdik Kota Banjarbaru
  12. Disdik Kota Banjarmasin
  13. Disdik Kab. Hulu Sungai Utara
  14. Disdik Kab. Tanah Bumbu
  15. BTKPPKB KAL-SEL
  16. Balai Bahasa Banjarmasin
  17. LPMP Kalsel
  18. BPKB
  19. Badan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Selatan
  20. SKB Kota Banjarmasin
  21. SKB Kab. Kotabaru
  22. Politeknik Negeri Banjarmasin
  23. Kopertis XI Kota Banjarmasin
  24. SMKN 1 Tanjung
  25. SMKN 1 Barabai
  26. SMKN 2 Banjarmasin
  27. Universitas Lambung Mangkurat

Lalu, bagaimana caranya agar sekolah dapat ikut menerima koneksi internet lewat Jardiknas. Bagi sekolah yang Disdiknya sudah terhubung ke Jardiknas dapat bergabung di program SchoolNet.

Layanan Schoolnet adalah layanan koneksi ke Jardiknas khusus bagi zona sekolah saja. Hingga saat ini Depdiknas telah bekerjasama dengan PT. Telkom dalam penyediaan infrastruktur koneksi ke sekolah-sekolah menggunakan teknologi ADSL (Asymetric Digital Subscriber Line) yang lebih dikenal dengan produk Speedy Telkom.

Namun demikian bagi sekolah-sekolah di wilayah Indonesia yang belum terjangkau infrastruktur Speedy Telkom dapat menggunakan jalur wireless 2.4 Ghz yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing. Koneksi yang satu ini bisa dibilang gratis. Sekolah cuma menyediakan perangkat radio ditempatnya. Setelah koneksi ke Disdik setempat tinggal memakai internet gratis yang disediakan Depdiknas.

Syarat umum bagi sekolah yang berhak mendapatkan fasilitas koneksi SchoolNet antara lain:

  1. Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
  2. Memiliki Laboratorium Komputer dengan jaringan komputer (LAN) minimal 5 PC.
  3. Mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.

Prosedur SchoolNet basis Wireless

  1. Mendaftar ke Dinas Pendidikan Kota/Kab setempat.
  2. Biaya akses lokal dan perawatan wireless tergantung kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota/Kab setempat.
  3. Menyediakan perangkat wireless, antena dan tower serta kelengkapannya lainnya secara mandiri.

Sekarang tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk tidak mempunyai akses internet. Silakan hubungi Disdik Kabupaten masing-masing.

Sumber: www.jardiknas.org

Baca Terus Klik Sini ! ......

Powered by Blogger

Powered by Blogger

Powered by Blogger

Powered by Blogger